Apakah Saya Benar-Benar Dituduh Sebagai Koruptor karena Motif Politik?

by -96 Views

Rabu, 1 November 2023 – 16:36 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga:

Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Saya Tak Akan Gunakan Alasan Politik untuk Bela Diri

Dalam pledoinya, Plate menyadari bahwa banyak pihak yang menduga bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak terlepas dari situasi politik saat itu.

“Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi saat itu,” kata Plate saat membacakan pledoinya, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga:

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bekasi, Satu Orang Jadi Tersangka

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Plate merasa bahwa pendapat-pendapat tersebut semakin mengusiknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan seluruh fakta persidangan yang berkaitan dengan dirinya. Plate semakin bertanya-tanya apakah pendapat tersebut benar.

Baca Juga:

Eks Anak Buah Akui Salah Nilai Johnny G Plate: Ternyata Pengecut!

Plate juga mengakui bahwa dirinya sempat berpikir apakah penetapan status tersangka dan tuduhan koruptor terhadapnya dilakukan karena alasan politik semata.

“Muncul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik, adalah benar?” ungkapnya.

Namun, Plate menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji tidak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri.

“Saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah,” ujar Plate.

“Saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada pihak yang dapat meragukan kebenaran dalam perkara ini,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menkominfo Jhonny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar atau satu tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 Miliar atau 7,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Meski demikian, Plate menegaskan dirinya tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji tidak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri.