Rektor dan Mantan Rektor UMI Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Yayasan Rp4,3 M

by -35 Views

Makassar, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Empat tersangka itu merupakan pimpinan dan eks pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel.

“Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa malam, 24 September 2024.

Nasaruddin membenarkan tersangka SR adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. Adapun inisial BM adalah mantan rektor Prof Basri Modding. Kemudian, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad. Sementara, MIW adalah putra dari mantan rektor Muhammad Ibnu Widyanto Basri.

Kasus penggelapan yang menjerat pimpinan UMI ini diawali dari laporan polisi yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Lalu, ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Ada empat macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman. Kemudian pembuatan gedung, pengadaan videotron, dan kemudian untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” jelasnya.

Nasaruddin menambahkan dalam pengembangan kasus, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga sudah memeriksa lima orang saksi. Untuk empat tersangka belum dilakukan penahanan. “Saksi itu lima orang. Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tuturnya Nasaruddin.

Sebelumnya, mantan Rektor UMI Makassar Basri Modding dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus. Basri diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan proyek Taman Firdaus lebih dari Rp11,4 miliar. Sementara, dari hasil audit pengerjaan proyek tersebut lebih Rp4,9 miliar.

Basri juga diduga mencairkan anggaran senilai Rp10,1 miliar lebih untuk pembayaran gedung international school LPP YW-UMI. Adapun hasil audit pekerjaan hanya senilai Rp6,5 miliar.

Begitu pula pengadaan 150 acces point, terlapor mencairkan anggaran Rp2,1 miliar lebih. Sementara, dari hasil audit pekerjaan hanya Rp1,3 miliar.

Kemudian, untuk pengadaan videotron Pascasarjana UMI, saat itu Basri Modding mencairkan anggaran Rp1,03 miliar lebih. Namun, hasil audit hanya Rp305,5 juta.

Dari hasil audit secara total ditemukan dugaan penggelapan dana anggaran yayasan sebesar Rp4,3 miliar lebih. (Ant)