Dibongkar Penjualan Ribuan Anak sebagai PSK melalui X dan Telegram, Total Transaksi mencapai Rp 9 Miliar

by -94 Views

Selasa, 23 Juli 2024 – 17:23 WIB

Jakarta – Kasus eksploitasi anak untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK melalui media sosial yakni X (sebelumnya twitter) dan Telegram, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Para telent diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Mereka dijual dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. Tapi, uang yang diberi ke mereka cuma Rp 2 juta.

Baca Juga :

Kasus Vina Cirebon, Brigjen Djuhandani Blak-Blakan Soal Keterangan Palsu Aep dan Dede

Hal itu diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni.

“Setelah ditelusuri, kami juga menemukan grup hiden gem di mana member membayar lebih. Jadi kalau yang di grup biasa membayar deposit Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta, di grup hiden gem ini Rp 5 juta – Rp10 juta dengan talent yang ditawarkan lebih mahal, yakni hingga ratusan juta,” kata dia, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga :

Bareskrim Bongkar Penjualan Wanita ke Sydney jadi PSK, Korbannya Puluhan Orang

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini ada 1.962 talent yang masuk dalam katalog. Kemudian, mereka ditawarkan pada 3.200 member terdaftar. Total transaksi hingga Rp 9 miliar ditemukan dari rekening sindikat ini. Itu merupakan selama setahun terakhir.

Dani menambahkan, ada empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Pertama, pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26), lalu tiga wanita masing-masing berinisial YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39), dan CA alias Aul (19).

Baca Juga :

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Tersangka MIR merupakan narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani masa tahanan. Tersangka MRP adalah residivis kasus prostitusi online. Adapun saat penangkapan ada empat anak dan satu perempuan dewasa. Korban yang berhasil ditemukan saat penangkapan mengaku baru tiga bulan menjalankan pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Salah satu dari tersangka ini dulunya juga merupakan talent di jaringan ini. Kemudian, karena pergaulannya di dalam sudah cukup luas, dia diangkat ke jenjang yang lebih tinggi. Jadi memang pelaku ini biasanya menggunakan lingkar pertemanan bahkan dalam merekrut,” jelasnya.

Bareskrim: Wanita Indonesia yang Dijual jadi PSK di Sydney Gajinya Ditahan

Puluhan wanita asal Indonesia yang dijual jadi PSK (pekerja seks komersial) di Sydney, Australia, dipaksa kerja selama 10 sampai 12 jam dalam sehari. Mereka diharuskan be

VIVA.co.id

23 Juli 2024