Bandar Judi Online dari Ciamis dengan Transaksi Rp365 Miliar

by -43 Views

Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional asal Kamboja yang telah menampung dana transaksi judi online dengan nilai fantastis hingga mencapai Rp365 miliar.

Baca Juga :

Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pelaku bandar judi online tersebut berinisial TCA, merupakan warga Ciamis, Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.

“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga :

Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah

Penyelesaian kasus ini dimulai dari patroli siber yang mencurigai adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang dari hasil judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast

Baca Juga :

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli untuk mengungkap kasus tersebut. “Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan, satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai situs judi online,” ujarnya.

Selanjutnya, Jules mengungkapkan bahwa polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan bahwa tersangka TCA ditangkap ketika hendak pergi ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.

“Keduanya di Kamboja sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Akmal.

Ada lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga rekening atas nama tersangka dan dua rekening atas nama istrinya. Akmal menjelaskan bahwa buku tabungan, ATM, hingga layanan M-Banking langsung dibawa oleh TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Tersangka dan dua DPO lainnya telah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun.

“Peran tersangka adalah membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” kata Akmal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.