Perlengkapan Logistik Pemilu 2024 di Kepulauan Nias Tidak Diawasi oleh Polisi, KPU Sumut Membantah Tudingan tersebut

by -92 Views

Selasa, 2 Januari 2024 – 15:56 WIB

Medan – Informasi tentang surat suara Pemilu 2024 tanpa pengawalan aparat polisi di Kepulauan Nias, Sumatera Utara telah muncul. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait kabar yang menjadi sorotan.

Anggota KPUD Sumut, Robby Effendi menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dianggap menyesatkan. Distribusi surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan. Upaya distribusi itu juga melibatkan aparat polisi dalam pengawalan pendistribusian surat suara tersebut.

Robby menjelaskan bahwa logistik pemilu yang tidak memiliki pengawalan polisi di Kepualauan Nias adalah jenis logistik lain seperti bilik suara, kotak, tinta, dan formulir. Dia menambahkan bahwa pihak KPU Sumut juga telah melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi untuk mengirimkan logistik dari Jakarta ke gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.

Logistik pemilu non surat tersebut akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Selatan. Pengiriman logistik pemilu sudah sesuai prosedur dan juknis yang berlaku.

Robby juga mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut terus melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pihak kepolisian dalam setiap pergerakan logistik. Dia menyatakan bahwa pihak kepolisian memberi perhatian terhadap tahapan logistik tersebut sehingga tidak ada yang disembunyikan atau proses ilegal di tahap ini.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, dia menuturkan logistik tanpa pengawalan bukan surat suara. Dengan demikian, menurutnya tak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.