KPU Akan Memperpanjang Pendaftaran Jika Hanya Terdapat Satu Calon Gubernur di Jakarta

by -35 Views

Selasa, 27 Agustus 2024 – 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta akan memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dalam Pilkada Jakarta hingga 1 September 2024.

Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.

Dokumen persyaratan calon terdiri dari Surat Keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK pengurus partai politik tingkat provinsi, formulir model B persetujuan partai politik, dokumen model B pencalonan.

Kemudian, dokumen syarat calon terdiri dari ijazah pendidikan yang dilegalisasi, surat keterangan tak pernah berbuat pidana, SKCK, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang keuangan negara, surat keterangan tidak pernah pailit. Lalu, menyertakan visi misi yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Ia menambahkan, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur juga harus mengunggah dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon ke aplikasi Silon KPU. Di satu sisi, pihak KPU Jakarta akan membuka layanan meja bantuan untuk tim calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang akan mendaftarkan diri. Layanan meja bantuan itu akan dibuka selama 24 jam di KPU DKI.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran itu berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.