Keputusan MKMK: Arief Hidayat Tidak Melanggar Etika dalam Hal Pendapat Menentang Usia Capres-Cawapres.

by -99 Views

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Arief dilaporkan oleh beberapa pihak terkait dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu, Arief juga dipersoalkan karena pernyataannya di media massa yang dianggap merendahkan martabat lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MKMK menyatakan bahwa Arief tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan pernyataan tersebut.

Namun, MKMK menyatakan bahwa Arief melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan narasi ceramah yang dianggap merendahkan lembaga MK. Hal ini disampaikan dalam wawancara di podcast salah satu media online. MKMK menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Arief atas pelanggaran tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan bahwa pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut atas 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota lainnya.

Dalam agenda hari ini, MKMK telah membacakan beberapa putusan laporan, di antaranya Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dan Nomor 4/MKMK/L/11/2023. Pada putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, enam hakim MK diberikan sanksi teguran lisan karena tidak menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Enam hakim yang mendapatkan sanksi teguran lisan secara kolektif adalah Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Sedangkan, putusan Nomor 4/MKMK/L/11/2023 berkaitan dengan sikap hakim Saldi Isra yang memberikan dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden dari kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun. MKMK menyatakan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.