Kejaksaan Agung Menunggu Salinan Putusan Ronald Tannur Sebelum Mengajukan Memori Kasasi

by -53 Views

Kamis, 25 Juli 2024 – 19:54 WIB

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu salinan putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Salinan putusan tersebut akan digunakan oleh Kejagung sebagai panduan untuk menyusun memori kasasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Pada kesempatan ini, kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca, meneliti, mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim memutuskan membebaskan terdakwa,” ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 245 KUHAP, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan kasasi. Setelah menyatakan kasasi, terdapat waktu 14 hari untuk jaksa menyusun serta mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Harli menyatakan bahwa pihaknya perlu mengajukan kasasi sesuai dengan KUHAP. Hal ini karena kasasi dianggap sebagai upaya untuk menanggapi putusan pengadilan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan peristiwa yang terjadi.

“Kami melihat bahwa hakim dalam kasus ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang diajukan oleh JPU tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Sehingga hakim memutuskan membebaskan terdakwa dalam kasus ini,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Kejagung bahkan menyebut putusan ini agak berbeda.

“Kita harus mengajukan kasasi karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim terlihat tidak tepat,” kata Harli Siregar.

Dia juga mengungkapkan bahwa semua bukti telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk keberadaan kamera CCTV. Namun, terdakwa justru divonis bebas. Hal ini membuat Harli menyoroti keputusan majelis hakim tersebut.