Ketidakberperikemanusiaan! Guru ASN dan Anaknya di Medan secara Kolaboratif Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Remaja hingga Mengakibatkan Kehamilan

by -80 Views

Seorang guru ASN di salah satu SMK Negeri di Kota Medan, yang berinisial MRD (56), telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. MRD diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih remaja 14 tahun dan membuatnya hamil.

Diduga pelaku pemerkosaan juga dilakukan oleh anak pelaku, yang juga sepupu korban bernama SNH (24). Pelaku MRD berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Medan oleh petugas Polda Sumut pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Sementara itu, pelaku SNH berhasil melarikan diri dan saat ini sedang diburu oleh polisi. MRD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjara.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus kejahatan yang dilakukan oleh ayah dan anak tersebut.

Feriana menjelaskan bahwa korban, yang merupakan yatim piatu, tinggal bersama pelaku sejak dia duduk di Sekolah Dasar pada tahun 2015. Korban diketahui sebagai anak dari almarhum kakak kandung istri MRD.

Aksi keji ayah dan anak itu terungkap setelah kecurigaan guru korban. Guru melihat kondisi tubuh korban yang tidak wajar pada tanggal 16 Agustus 2023. Saat itu, di sekolah ada kegiatan gladi paduan suara dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Guru yang penasaran kemudian membawa korban untuk diperiksa di klinik dekat sekolah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban telah hamil selama 7 bulan.

Feriana mengatakan bahwa guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah, dan korban kemudian dibawa ke bidan. Dari situlah diketahui bahwa korban sedang hamil. Kemudian pihak sekolah melakukan interogasi terhadap korban untuk mencari tahu siapa pelaku kejahatan tersebut. Akhirnya korban mau mengungkapkan bahwa pelaku adalah MRD dan SNH.

MRD adalah paman korban dan bekerja sebagai guru di sebuah SMK Negeri di Medan. Sedangkan SNH adalah anak MRD yang bekerja sebagai asisten dosen di salah satu universitas di Medan.

Lebih lanjut, Feriana mengungkapkan bahwa SNH diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan sejak korban duduk di kelas 6 SD. Ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada MRD, ia tidak mendapatkan perlindungan dan pembelaan, malah ditindas oleh pamannya sendiri.

Feriana mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah memerkosa korban di rumah dengan waktu yang berbeda.

MRD mengakui bahwa ia pernah mendapatkan informasi bahwa anaknya mencabuli korban, tetapi tidak pernah mengetahuinya secara langsung. MRD melakukan pemerkosaan terhadap korban pada malam hari, ketika istrinya sedang tidur.

Korban sangat terpukul saat mengetahui bahwa ia hamil. Sebelumnya, korban mengira perutnya membesar karena pola makan yang tidak terkontrol dan minum air dingin. Ia merasa takut karena menyadari bahwa rahasia yang ia simpan akan terbongkar, terutama kepada istri MRD.

Awalnya, korban tidak ingin melaporkan kasus ini karena khawatir akan berdampak pada biaya sekolah yang selama ini ditanggung oleh istri MRD. Namun, setelah peristiwa ini terendus, keluarga berkumpul untuk mencari solusi. Mereka memutuskan untuk menikahkan korban dengan anak MRD, yaitu SNH.

Namun, kondisi korban semakin stres setelah mengetahui bahwa ia hamil dan bahkan pernah berpikir untuk bunuh diri. Korban akhirnya setuju untuk melaporkan apa yang dialaminya ke polisi setelah koordinasi antara sekolah dan Polda Sumut dilakukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MRD.

Saat ini, korban berada di tempat yang aman yang ditetapkan oleh petugas kepolisian dan sekolah, sambil dilakukan pemantauan kesehatan dan kehamilan. Kondisi korban sudah sedikit membaik.