Kubu SYL Tidak Mengetahui Kehadiran ‘Bos Pakaian Dalam Rider’ dalam Sidang Korupsi Kementan

by -128 Views

Pada Rabu, 19 Juni 2024 – 09:27 WIB

Jakarta – Pengacara Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kehadiran ‘bos pakaian dalam Rider’ Hanan Supangkat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 19 Juni 2024.

Hanan Supangkat, rencananya akan menjadi saksi meringankan atau a de charge dari pihak SYL terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Kami belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Djamaludin kepada wartawan Rabu, 19 Juni 2024.

Djamaludin menjelaskan jika Hanan Supangkat tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini, maka kubu SYL sudah tidak bisa lagi menghadirkan saksi meringankan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. Sebab, majelis hakim memberikan batas akhir pada hari ini.

“Iya (kesempatan SYL untuk menghadirkan saksi sudah habis),” kata dia.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta majelis hakim mengizinkan bos pakaian celana dalam Rider, Hanan Supangkat hadir menjadi saksi meringankan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit. Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin juga berkaitan dengan Pak SYL. Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat,” lanjut Djamaludin.

Hakim Rianto Adam Pontoh pun mempertimbangkan permintaan tersebut. Djamaludin Koedoeboen kemudian menyebut Hanan Supangkat pernah diperiksa dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, hakim meminta saran dari Tim Jaksa Penuntut KPK. Dari Jaksa KPK menyatakan, bahwa Hanan tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan yang menyeret SYL. Tapi, Hanan justru masuk ke dalam BAP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang prosesnya masih berjalan.

“Sehingga, kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum,” demikian pernyataan Jaksa.

Setelah mendengar pendapat Jaksa KPK, Hakim Rianto akhirnya mengabulkan permohonan kuasa hukum SYL. Hakim beralasan menghadirkan saksi meringankan adalah hak SYL sebagai terdakwa.

“Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat. Silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa.” kata Hakim Rianto.