Jumat, 11 Oktober 2024 – 19:50 WIB
Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Eko Darmanto merupakan pelanggaran etika yang juga merupakan tindak pidana.
Baca Juga :
Jawaban Menohok Irjen Karyoto saat Ditanya soal Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto
Karyoto mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Dewas KPK terkait kasus tersebut. “Kemarin kami telah berkoordinasi dengan Dewas,” ujar Karyoto kepada para wartawan Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Karyoto menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan Dewas akan digunakan sebagai dasar klarifikasi untuk Alexander dan pihak lain yang terkait dengan laporan di Polda Metro Jaya. “Kami sudah berkoordinasi. Itu akan digunakan sebagai dasar klarifikasi,” katanya.
Baca Juga :
Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan
Diketahui, Alexander Marwata seharusnya diperiksa terkait laporan tersebut hari ini, namun ia absen dengan alasan tugas dinas.
Baca Juga :
Nawawi Pomolango Sebut KPK saat Baru Lahir Menggelora: Sekarang Begitu Terhuyung-huyung
Karyoto menilai alasan tersebut wajar, dan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata akan dijadwal ulang pada Selasa minggu depan, 15 Oktober 2024.
“Pak Alex seharusnya diminta klarifikasi hari ini. Namun, dia menunda karena ada tugas dinas, dan sebagai alasan yang wajar, kami memberikan kesempatan. Jadi, nanti dia akan datang ke Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Kami telah berkomunikasi secara tertulis,” ungkapnya.
Informasi tambahan, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.
Alex dilaporkan atas pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang merupakan pihak berperkara di KPK.
Ada puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, dan saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali diperiksa.
Halaman Selanjutnya
Informasi tambahan, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.