Dewas Tidak Memberikan Keputusan atas Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron kepada Tim Pansel Capim KPK

by -38 Views

Jumat, 6 September 2024 – 21:23 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dapat memecat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron jika melanggar etika. Namun, hal ini hanya akan dilakukan jika terjadi hal tersebut.

Baca Juga :

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Calon Pimpinan yang Melanggar Etika, Termasuk Nurul Ghufron?

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hasil keputusan etika Ghufron tidak akan diserahkan kepada Tim Pansel calon Pimpinan KPK. Namun, hasil tersebut akan diserahkan kepada Nurul Ghufron.

“Kami tidak akan mengirimkannya ke pansel. Dan kepada pimpinan juga tidak kami kirimkan, tetapi kami berikan ke yang bersangkutan,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Dewas KPK pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga :

Putusan Dewas KPK Mempengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Calon Pimpinan KPK?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK

Tumpak menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga tidak akan dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Karena, keputusan ini hanya terkait dengan pelanggaran etika semata.

Baca Juga :

Dewas KPK: Permintaan Mutasi Keluarga Nurul Ghufron Disetujui di Kementerian Pertanian

Namun, jika Ghufron tidak melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK. Maka, Presiden akan menerima surat mengenai tindakan tercela dari Nurul Ghufron.

“Jika dia tidak mau melaksanakan ini beberapa kali, kita akan memanggilnya dan jika dia tak mau datang, itu berarti dia tidak mau dieksekusi, maka kami akan mengirim surat kepada Presiden bahwa ini sudah merupakan perbuatan tercela, dan seorang pimpinan bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela,” kata dia.

Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah KPK melakukan beberapa panggilan kepada Nurul Ghufron jika tidak mematuhi sanksi etika yang sudah diberikan.

“Contohnya jika kami memanggil untuk eksekusi, dia tidak mau datang, melakukan pembangkangan, kita panggil lagi dua kali, tetap membangkang dan tidak mau datang, tidak mau dipotong gaji, kami panggil tiga kali tidak mau datang, maka kami akan mengirim surat kepada Presiden. Jika dia sudah diberhentikan dan masih menolak dieksekusi, itu merupakan perbuatan tercela,” ucap Tumpak.

Menurut dia, seharusnya layak untuk diberhentikan jika Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela. “Seorang Pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela, seharusnya layak untuk diberhentikan sesuai dengan Undang-undang,” jelas dia.

Sebelumnya dilaporkan, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar etika. Dia dianggap bersalah karena menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

“Dewan Pengawas menyatakan terperiksa Nurul Ghufron bersalah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etika pada Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada Nurul Ghufron berupa teguran karena melanggar etika. “Dewan Pengawas memberikan sanksi teguran tertulis kepada terperiksa karena melanggar etika,” kata Tumpak.

Ghufron diminta untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Dia juga diminta untuk selalu menjaga sikap dan perilaku dengan mematuhi dan menerapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dan akan ada potongan 20% dari pendapatan yang diterimanya setiap bulan di KPK selama enam bulan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Contohnya jika kami memanggil untuk eksekusi, dia tidak mau datang, melakukan pembangkangan, kita panggil lagi dua kali, tetap membangkang dan tidak mau datang, tidak mau dipotong gaji, kami panggil tiga kali tidak mau datang, maka kami akan mengirim surat kepada Presiden. Jika dia sudah diberhentikan dan masih menolak dieksekusi, itu merupakan perbuatan tercela,” ucap Tumpak.

Halaman Selanjutnya