Sopir Taksi Online Dipanggil Pak Haji Diduga Melecehkan Penumpang Disabilitas

by -86 Views

Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB

Jakarta – Polisi telah menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang akrab dipanggil Pak Haji yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Motif pelaku melakukan aksi pelecehan akhirnya terungkap.

Baca Juga :

5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban dan kemudian timbul hasrat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan layanan taksi online dari pelaku untuk kembali pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta bantuan pelaku untuk turun dari mobil.

“Sampai di tempat tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Namun, tersangka malah menjawab, ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau’,” ujarnya.

Baca Juga :

Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ade mengatakan saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Oleh karena itu, korban melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian sampai ke tempat tujuan, tersangka tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu, korban merasa takut dan tidak berani melawan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Pak Haji telah dijadikan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji dihadapi ancaman lima tahun penjara.

“Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, Pak Haji telah dijadikan tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji dihadapi ancaman lima tahun penjara.