Kamis, 4 Juli 2024 – 09:59 WIB
Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa ada salah satu kepala daerah di wilayah Sumatra tega melakukan korupsi pengadaan lahan kuburan.
Pernyataan tersebut Ghufron sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 yang digelar Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai daerah. Mereka membahas tata kelola aset daerah.
“Pengadaannya pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak, namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup Pak,” ujar Ghufron kepada wartawan dikutip Kamis 4 Juli 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa kepala daerah tersebut melakukan rasuah di lahan kuburan karena memiliki kepentingan dengan sang bupati.
Ia menyebutkan, pengadaan lahan kuburan itu dilakukan dengan cara memaksa dan menggelembungkan harganya. Setelah proses pembelian selesai, pemanfaatannya tidak efektif.
“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan harganya mark up Pak,” kata Ghufron.
“Kuburan saja dikorup pak. Jadi menyiapkan dirinya 2×1 meter saja tapi tetap dikorup,” ujarnya.
Ghufron menyebutkan, pengadaan lahan tanah kuburan itu hanya salah satu bentuk korupsi di tingkat daerah. Adapun titik rawan korupsi juga terjadi pada proses perencanaan.
Maka itu, tidak jarang pemerintah daerah membeli aset yang tidak sesuai kebutuhan atau kepentingan pemerintah daerah. Pengadaan itu hanya disesuaikan dengan kepentingan rekanan atau pengusaha.
“Karena rekanan itu yang saat pilkada dia men-support paling banyak,” kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga mengungkapkan soal adanya kasus korupsi pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah yang seringkali merupakan buntut dari pengelolaan aset yang buruk.
Ia mencontohkan, beberapa daerah membeli aset milik mereka sendiri. Hal ini terjadi di antaranya karena tidak ada pencatatan aset daerah yang baik.
“Beli tanah, tanahnya tanah (Pemda) sendiri. Kenapa kok bisa dibeli? Karena salah satunya tidak dikelola. Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat sehingga kemudian dia dobel pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan,” kata Ghufron.
Sebagai informasi, salah satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di KPK adalah perbaikan tata kelola aset daerah.
Aset-aset yang bernilai miliaran hingga triliunan itu tidak jarang digunakan pihak swasta dan tidak ada kontrak dengan pemerintah daerah terkait.
Pada pertengahan 2022 lalu, tim Kedeputian Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset negara di berbagai wilayah dengan nilai Rp 26,16 triliun.