Hasyim Asy’ari Mengubah Aturan KPU tentang Larangan Menikah

by -48 Views

Kamis, 4 Juli 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

DKPP menilai bahwa Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU. Sebagai contoh, Hasyim terlibat dalam penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 yang menghapus ketentuan larangan pernikahan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Selain itu, DKPP juga menyoroti perlakuan khusus yang diberikan oleh Hasyim kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP menemukan bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus sejak awal pertemuan dengan pengadu, termasuk undangan dan pengaturan perjalanan dinas ke Singapura.

DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari atas pelanggaran yang sama. Putusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta.

Halaman Selanjutnya