Irjen Andi Rian berhasil menghancurkan 30 kilogram Sabu dan Ganja senilai Rp46,8 miliar.

by -87 Views

Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) hasil tangkapan. Barang haram yang dimusnahkan itu senilai Rp46,8 miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai April 2024. Adapun, total barang haramnya itu berupa sabu, ganja, dan 38 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan periode tangkapan Januari sampai April 2024. Barang bukti yang kita musnahkan berupa sabu sebanyak 30,9 kg, kemudian ganja 6,8 kg, ekstasi 38 butir,” kata Irjen Andi Rian di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Irjen Andi Rian menjelaskan, total barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 4 laporan polisi dengan 4 orang pelaku bertindak sebagai pengedar dan bandar. Keempat pelaku itu telah jadi tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Atas perbuatannya itu, kata Andi Rian, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. “Pasal itu dikenakan karena semuanya pengedar atau bandar,” ujarnya.

Dia menyebut, kasus ini masih berlanjut sehingga pihaknya di Polda Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri terduga pelaku lainnya yang buron dalam pengejaran di lapangan. Penelusuran dilakukan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, dia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulawesi Selatan. Sebab, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang haram ini sudah menyelamatkan sebanyak 300 ribu jiwa.

Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Darmawan Affandy membeberkan terkait total barang bukti yang dimusnahkan.

Dia merinci, narkoba jenis sabu 30.944 gram dengan rincian Polda Sulsel 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram, Polres Barru 30 Kg. Kedua jumlah ganja sebanyak 6.800 gram atau 6,8 kg. Sementara jumlah ekstasi sebanyak 38 butir merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

“Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebesar Rp46.815.000.000 (Rp 46,8 miliar),” pungkasnya.