Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution, Melibatkan Orang Tidak Dikenal

by -56 Views

Senin, 27 Mei 2024 – 01:06 WIB

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Ketiga tersangka adalah EN yang merupakan juru masak, AD dan AS yang merupakan oknum Satpol PP Kota Medan yang ditugaskan di rumah dinas yang ditempati oleh menantu Presiden RI, Joko Widodo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian dimulai dari kecurigaan pegawai rumah dinas Wali Kota Medan terhadap terus berkurangnya stok bahan baku.

“Baik jadi akhir bukan April kemarin, tepatnya 26 April 2024, sekira Pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di rumdin pak Wali Kota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang,” kata Jama kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Sari kemudian membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut dan menemukan tiga orang yang dicurigai atas kasus dugaan pencurian tersebut.

“Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta,” kata Jama.

Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.

“Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan. Karena, keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan permohonan tersebut dikabulkan,” jelas Jama.

Selain sembako, di rumah dinas Wali Kota Medan yang ditempati Bobby Nasution, ada beberapa alat yang hilang diduga ikut dicuri.

Jama juga mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut tidak disebutkan adanya kehilangan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas Wali Kota Medan, yang sempat viral di media sosial.

“Kalau terkait itu, dengan LP kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar,” ucap Jama.