Minggu, 24 Maret 2024 – 21:02 WIB
Banten – Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap tiga tersangka dalam kasus perdagangan orang atau TPPO dengan modus berlibur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2024. Mereka menerima laporan pengiriman 9 WNI yang akan pergi ke Malaysia dan tujuan akhirnya adalah Serbia.
“9 WNI ini hendak menjadi pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdeteksi akan ke Malaysia dengan modus berlibur, dan tujuannya ke Serbia,” kata Reza.
Dari situ, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu FP (40), J (40), dan seorang perempuan WPB (25). “Kita amankan tiga orang, dua pria dan satu perempuan dengan peran yang berbeda,” ujarnya.
Reza juga mengungkap peran dari masing-masing pelaku. FP membantu dalam penerbangan bersama 9 calon pekerja migran Indonesia ke Serbia, sementara J mengantarkan mereka ke Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan tersangka WPB memiliki peran menghubungi Agen Serbia.
Para calon pekerja migran dijanjikan pekerjaan di Serbia dengan gaji yang dijanjikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para tersangka dapat dipenjara atau didenda atas tindakan tersebut.