Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tidak dapat mengajukan banding setelah divonis dengan sanksi berat karena secara sah melanggar etika sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat tersebut meliputi pemaksaan untuk mundur dari jabatan pimpinan KPK.
“Keputusan yang telah diambil oleh Dewas itu bersifat final dan mengikat. Jadi, tidak ada opsi untuk banding atau kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023.
Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etika di Dewas, sidang tetap dilanjutkan. Tumpak menyatakan bahwa pihaknya tetap dapat melanjutkan sidang dan mengumumkan hasilnya, karena Firli telah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa.
“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut. Tapi, tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karena itu, kita lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.
Dewas KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa status Firli sudah dijatuhi sanksi berat karena dinilai melakukan pelanggaran etika sebagai pimpinan KPK. Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Firli.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan bahwa Firli dinilai melanggar etika karena telah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, namun pertemuan tersebut tidak dilaporkan oleh Firli kepada pimpinan KPK lainnya.
“Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak.
Firli dinilai Dewas KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.