Firli Bahuri Merugikan Diri Sendiri dengan Tidak Hadiri Sidang Etik, Menurut Dewas KPK

by -78 Views

Rabu, 20 Desember 2023 – 21:05 WIB

Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai digelar pada Rabu 20 Desember 2023. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa ketidakhadiran Firli dalam sidang tersebut adalah kerugian bagi pribadi Firli.

Diketahui, Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan yang jelas. Tetapi, sidang pelanggaran etik itu tetap digelar oleh Dewas KPK.

Tumpak pun menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli itu justru merugikan Firli sendiri. Sebab, dia tidak dapat menanggapi jawaban saksi yang hadir dalam sidang.

“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” ujar Tumpak kepada wartawan di gedung C1 KPK, Rabu 20 Desember 2023.

Seharusnya, kata Tumpak, jika Firli hadir, dia justru bisa membantah keterangan saksi yang hadir dalam sidang. Terlebih, keterangan yang tidak benar.

“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” jelas Tumpak.

Maka itu, Dewas tetap menunggu kehadiran Firli dalam sidang etik soal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya tidak apa-apa,” ucap Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama, Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua,” kata Tumpak.

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

“Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ucapnya.

Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.