Minggu, 26 November 2023 – 04:06 WIB
Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjawab santai atas praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Seperti yang diketahui, Firli mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Terkait hal ini, Karyoto mengatakan bahwa adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. “Ya, itu adalah hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ucapnya kepada wartawan pada Sabtu, 25 November 2023.
Karyoto tidak ambil pusing dan mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut lewat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap meladeni perlawanan Firli itu. “Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Untuk diketahui, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dirinya mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia.
Dirinya mengaklaim telah berkomunikasi dengan Firli soal penetapannya menjadi tersangka. Tapi, dirinya tidak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan. Nah, itu saja,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.