Perampok Dana Desa di Toba Ditangkap Setelah Mencuri Rp131 Juta, Uang Digunakan untuk Kesenangan Pribadi

by -124 Views

Toba – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku perampokan Uang Dana Desa Aek Unsim, Kabupaten Toba, senilai Rp131.062.000. Perampokan terjadi pada Selasa siang, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga pelaku melakukan perampokan saat korban sedang berada di sebuah toko Laptop atau di Parkiran CV Visi Printing, di Jalan Lintas Tarutung, Desa Sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah HZ (41), RN (29), dan NH (36) warga Sumatera Selatan, sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian.

Penangkapan ini merupakan hasil penyidikan dari tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Toba. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan, menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi perampokan tersebut.

Pada hari perampokan, para pelaku mengikuti korban setelah melakukan penarikan uang sebesar Rp131.062.000 di Bank Sumut. Uang tersebut dipegang oleh bendahara Desa dan disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya keluar dari Bank Sumut dan menuju mobil Kijang Innova mereka. Saat meninggalkan Bank Sumut, mobil korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi perampokan dengan mengambil tas ransel yang berisi uang dan laptop dari mobil korban. Setelah aksi perampokan berhasil, para pelaku melarikan diri. Namun, mereka berhasil ditangkap dan uang hasil perampokan sudah dibagikan oleh para tersangka. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian polisi.