Uang Saku Mario Dandy Terungkap Sebesar Rp 6 Juta per Bulan saat SMA dalam Sidang Rafael Alun

by -119 Views

Selasa, 7 November 2023 – 09:19 WIB

Jakarta – Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo, mengungkapkan bahwa uang jajannya saat SMA mencapai Rp6 juta per bulan. Hal tersebut diungkapkan Mario saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin 6 November 2023.

Mario menyebutkan bahwa awalnya uang jajannya saat duduk di bangku SMP hanya sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, hal tersebut terus ditanyakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

“Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saudara menjelaskan, uang saku saya saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan kepada ibu saya, benar?” ujar Jaksa kepada Mario sambil membaca BAP.

Mario mengamini pertanyaan jaksa KPK tersebut. Selanjutnya, uang saku Mario meningkat menjadi Rp4 juta per bulan saat ia bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang, tahun 2019-2022.

Ketika ditanya oleh jaksa, “Tadi kan kalau di SMP Rp2 juta per bulan, SMA berapa?” Mario menjawab, “Rp4 juta.”

Selama masa pandemi Covid-19, Mario kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dan mengikuti pembelajaran secara daring. Selama dua tahun itu, ia harus tinggal di Magelang.

Ketika berada di Jakarta, uang saku Mario justru meningkat menjadi Rp6 juta per bulan. “Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” kata jaksa yang membacakan BAP Mario. Mario mengamini pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar belasan miliar. “Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Wawan menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Selain itu, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga turut serta dalam penerimaan tersebut.

Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan jabatan yang saat itu diemban oleh Rafael.

Penerimaan gratifikasi dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie diduga menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semua uang tersebut masuk ke kantong suami istri tersebut.

Dalam dakwaan pertama, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undaang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.