Rabu, 1 November 2023 – 09:40 WIB
Jakarta – Komisi II DPR RI dan KPU RI sepakat merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengizinkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Dengan begitu, Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU 19 tahun 2023 yang sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun, berubah.
Dalam aturan yang baru, terdapat tambahan diksi menjadi “40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.”
Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.
“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Alhasil, MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.