Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman, Menurut Jimly

by -91 Views

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menemukan ada kebohongan yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan tersebut terkait kehadiran Anwar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah mengadakan sidang tertutup dengan tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Jimly menyatakan ada dua alasan yang berbeda terkait kebohongan tersebut. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, alasan sakit.

Menurut Jimly, saat mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi, ia menduga ada kebohongan. Jimly menyimpulkan bahwa salah satu dari dua alasan tersebut adalah benar dan yang lainnya adalah tidak benar.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Anwar dalam RPH. Menurut Arief, wakil ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa Anwar tidak hadir karena ingin menghindari potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kemungkinan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.

Jimly dan Arief mengungkapkan hal ini setelah memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara sebagian mengabulkan mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.