Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Salah satu fakta hukum tersebut adalah pertimbangan putusan hakim yang menyatakan bahwa penerimaan Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti, padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti.
Wawan juga menegaskan bahwa alasan pengajuan banding akan disampaikan secara lengkap dalam memori banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman penjara, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,99 miliar. Uang tersebut diterima Lukas bersama dengan Kael Kambuaya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, dan Gerius One Yoman, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua.
Sumber: [Viva](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1538962-diketok-kepala-masuk-ke-tiang-container-kepala-korban-hingga-patah?medium=suara-times#utm_campaign=suara-times&utm_medium=populer-berita-suara-tribun&utm_source=populer-5)