Video viral yang menunjukkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan uang dalam karung akhirnya mendapatkan penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konteks video ini, KPK menyebutkan bahwa aksi tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa video tersebut merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Video yang beredar memperlihatkan dua warga Pati yang mengendarai sepeda motor dan memberikan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono. Namun, warga yang membawa uang tersebut bukanlah calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono. Meskipun Sumarjiono masih berstatus tertangkap tangan dalam video tersebut, namun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada tanggal 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada tanggal 20 Januari 2026, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo beserta tujuh orang lainnya diamankan, dan terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.





