Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten, Jalan Rusak Pandeglang Penumpang Tewas

by -42 Views

Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur setelah tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, mengajukan gugatan terkait kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan yang menewaskan penumpangnya. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan bahwa pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum dan sebagai momen untuk memperbaiki layanan publik.

Menurut Hadi, fokus pemerintah bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan. Pemprov Banten akan menggunakan gugatan ini sebagai bahan evaluasi dan siap untuk membuktikan kepatuhan pemerintah terhadap standar dan aturan hukum jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang infrastruktur yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa ruas jalan tempat kecelakaan terjadi merupakan tanggung jawab provinsi dan telah dalam proses perbaikan sebelum kejadian tragis tersebut.

Perbaikan jalan dilanjutkan setelah cuaca membaik dan sekarang telah selesai. Pemprov Banten menekankan pentingnya pengawasan dan pemeliharaan rutin, terutama saat musim hujan, untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Source link