Pemerintah Jepang telah mengumumkan keputusan untuk meningkatkan syarat minimum masa tinggal untuk naturalisasi menjadi 10 tahun, yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Langkah ini diikuti dengan perpanjangan masa verifikasi pembayaran pajak menjadi lima tahun dan premi asuransi sosial menjadi dua tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pemohon yang sudah mendaftar sebelumnya.
Keputusan ini datang setelah instruksi dari Perdana Menteri Jepang kepada Menteri Kehakiman Jepang pada bulan November 2025 untuk memperketat aturan perolehan kewarganegaraan Jepang. Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang menetapkan persyaratan minimum untuk naturalisasi, termasuk tinggal di Jepang selama lima tahun berturut-turut dan berperilaku baik dengan penghidupan yang memadai.
Kementerian Jepang menganggap perpanjangan persyaratan minimum masa tinggal menjadi 10 tahun sebagai langkah penting untuk memastikan kesesuaian dengan masyarakat Jepang. Total jumlah orang yang mengajukan permohonan naturalisasi pada tahun 2025 mencapai 14.103, dengan sebagian besar disetujui. Namun, perubahan aturan yang diberlakukan akan mempengaruhi calon naturalisasi di masa depan. Selain itu, proses penyaringan juga akan mempertimbangkan kemampuan berbicara bahasa Jepang tanpa kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi: VIVA





