Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka kasus korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen. Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak bersifat permanen dan KPK akan memberitahukan publik sampai kapan Yaqut akan berstatus tahanan rumah. Pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, yaitu Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan dan absen saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026 dan KPK tetap mengawasi Yaqut. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026 oleh KPK. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak. Kasus tersebut diklaim merugikan negara hingga Rp622 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Status Yaqut sebagai Tahanan Rumah: Sementara atau Permanen?





