Status dan Kategori Guru PPPK Paruh Waktu Disdik Sumedang

by -52 Views

Polemik terkait gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya mendapatkan Rp50 ribu per bulan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang. Video viral di media sosial memperlihatkan seorang guru perempuan mengajar di kelas sambil bercerita tentang gajinya yang minim. Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, membenarkan adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif dengan nominal yang sangat kecil. Menurutnya, guru bernama Fildzah Nur Amalina termasuk dalam kategori R3, yang artinya ia belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. Selain itu, Roni juga mengakui bahwa ada guru PPPK paruh waktu kategori R4 yang menerima insentif Rp50 ribu, yang merujuk pada guru honorer yang belum terdaftar di database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun yang diperlukan. Roni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya sementara dan pada tahap seleksi berikutnya, hanya guru yang terdaftar di database BKN yang diperbolehkan mengikuti proses lanjutan.

Source link