Sopir Mobil MBG Ditahan karena Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01!

by -61 Views

Sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak kerumunan siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz. Kejadian ini menyebabkan korban luka berat, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses selanjutnya. Insiden ini terjadi ketika mobil pembawa program MBG masuk ke area Lapangan Upacara SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, menabrak sejumlah siswa pada Kamis pagi. Pengemudi mobil tersebut telah diamankan oleh aparat di lokasi, sesuai dengan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah video detik-detik siswa panik dan tergeletak pasca tabrakan. Ada total 20 orang menjadi korban dalam kejadian ini.

Source link