Skandal Suap Blueray Cargo: Pemilik Beri Rp 91,77 Miliar kepada Pejabat Bea Cukai

by -96 Views

Hakim Vonis Pemilik Blueray Cargo Terbukti Beri Suap Rp 91,77 Miliar kepada Bea Cukai

Jumat, 10 Juli 2026 pukul 21:00 WIB, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa pemilik Blueray Cargo, John Field, terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai.

Detail Putusan Hakim

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa suap tersebut diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri. Penyerahan uang suap dilakukan melalui dokumen bonus bulan Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total suap mencapai Rp91,77 miliar.

Suap ini diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. Jumlah uang suap terdiri dari berbagai mata uang dan fasilitas, termasuk dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar, fasilitas hiburan, barang mewah, dan uang tunai sejumlah Rp30 miliar.

Tuntutan dan Putusan

Dalam kasus ini, John Field divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, pejabat Bea Cukai yang menerima suap, yaitu Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono, sedang menjalani persidangan di tempat yang berbeda.

Dengan demikian, ketiga terdakwa terbukti melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Source link