Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk menuntut kejelasan hukum dan status legalitas lahan yang telah mereka beli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima para korban di ruang rapat DPRD bersama perwakilan instansi terkait seperti DPMPTSP, DPKPP, BPN, Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat. Selama pertemuan itu, pemerintah daerah dengan tegas menyatakan bahwa proyek kavling Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menegaskan belum adanya regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut, sementara permohonan izin yang diajukan melalui OSS atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman, dengan konfirmasi penolakan izin oleh Camat Sukamakmur sejak tahun 2020.
Skandal Kavling Bodong: Yayasan Tahfidz Indonesia Tipu Korban DPRD Bogor – portal7.co.id





