Transformasi perekonomian desa di Indonesia semakin menjadi perhatian dengan adanya peluncuran Koperasi Merah Putih, sebuah terobosan baru yang diperkenalkan pemerintah pada Hari Koperasi 2025. Melalui program ini, pemerintah menargetkan jaringan koperasi baru yang tersebar di desa-desa sebagai upaya untuk memberdayakan ekonomi lokal dan memperkuat posisi desa dalam roda perekonomian nasional.
Penetapan target pembentukan sebanyak 80.081 koperasi menyisir dari sabang sampai merauke, memberikan harapan bahwa geliat ekonomi desa akan semakin maju. Meskipun jumlah desa berdasarkan data BPS tahun 2025 mencapai 84.139, dengan sebaran di pesisir dan non-pesisir, pemerintah yakin bahwa mayoritas desa akan memilki koperasi sebagai wadah usaha kolektif masyarakat. Koperasi Merah Putih menjadi istilah populer yang diusung untuk menandai program ini.
Sejarah koperasi di Indonesia sendiri telah panjang. Sebagaimana dijelaskan oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen dari Universitas Pertahanan, koperasi memiliki akar kuat sejak masa kolonial. Bahkan sebelum ada payung hukum berupa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1965, Raden Aria Wiraatmaja sudah merintis koperasi simpan pinjam pada tahun 1886 di Purwokerto, untuk menyelamatkan masyarakat dari rentenir. Kini, koperasi simpan pinjam berkembang luas sebagai salah satu jenis koperasi yang sangat berperan di masyarakat.
Kementerian Koperasi melaporkan pada 2025 bahwa koperasi simpan pinjam berjumlah 18.765 unit atau sekitar 14,42 persen dari keseluruhan 130.119 koperasi di tanah air. Selain itu, koperasi konsumen menjadi tipe yang paling dominan dengan total 69.883 unit di seluruh Indonesia. Pengertian koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai badan usaha yang berciri kekeluargaan, dimiliki dan dikelola anggota untuk kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi tidak hanya hidup di Indonesia namun juga berkembang di negara-negara maju. Mayyasari berpendapat bahwa di banyak negara, kesejahteraan anggota menjadi pegangan utama dalam pengelolaan koperasi. Hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk berbenah karena berada di bawah negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, hingga Korea Selatan dalam aspek pengelolaan dan kontribusi koperasi ke ekonomi nasional.
Studi yang dikemukakan oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim pada 2025, menyoroti perlunya pembenahan hukum koperasi secara komprehensif. Mereka merekomendasikan penguatan status hukum koperasi, memperbaiki tata kelola organisasi secara demokratis, menyesuaikan aturan keuangan dan simpan pinjam untuk mendukung partisipasi ekonomi yang berkeadilan, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh koperasi.
Meski program Koperasi Merah Putih menawarkan harapan, riset dari CELIOS tahun 2025 menyoroti potensi masalah yang bisa timbul dalam pelaksanaannya. Berdasarkan survei 108 perangkat desa, ditemukan risiko penyimpangan, kemungkinan kerugian negara, hingga potensi penciutan semangat berwirausaha mandiri di desa-desa. Temuan ini ikut memanaskan perdebatan terkait efektivitas pembangunan koperasi skala besar.
Di sisi optimisme, survei Litbang Kompas 2025 mencatat lebih dari 60 persen responden percaya program ini bisa memberi manfaat positif. Dari 512 warga yang disurvei, 7 persen bahkan sangat yakin terhadap dampak baiknya terhadap kesejahteraan anggota, sementara mayoritas lainnya tetap optimis meski dengan kadar keyakinan berbeda.
Kendati demikian, implementasi program koperasi desa berskala besar ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait lambatnya pencapaian target. Pada awal 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagaimana dikutip Mayyasari dalam suatu rapat, menyampaikan bahwa realisasi baru menyentuh angka sekitar 26.000 koperasi, jauh dari target yang telah dirancang.
Agar akselerasi bisa tercapai, strategi percepatan mulai dilakukan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai mitra di lapangan. Kerja sama ini diharapkan mampu menjangkau pelosok negeri yang aksesnya sulit sekaligus mempercepat pembentukan koperasi desa. Sejumlah kalangan menilai langkah ini efektif, mengingat TNI mempunyai infrastruktur hingga tingkat desa yang tersebar merata di seluruh wilayah.
Mayyasari menyampaikan, jaringan TNI, mulai dari pusat hingga Babinsa, dapat menjadi tulang punggung dukungan bagi percepatan pembangunan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Dengan keterlibatan mereka, pemerintah berharap proses pendirian koperasi berjalan lancar hingga ke desa-desa ujung Nusantara.
Walaupun begitu, keterlibatan militer dalam urusan ekonomi berimbas pada pro dan kontra. Ketika pembahasan Undang-undang TNI yang baru berlangsung, muncul pertanyaan legalitas penugasan TNI dalam konteks percepatan pembangunan koperasi. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 memang belum disinggung secara eksplisit soal tugas semacam ini, namun jalur koordinasi tetap berada di bawah arahan otoritas sipil, yakni presiden.
Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya akhir 2025 menegaskan bahwa kolaborasi lintas institusi, termasuk pemerintah daerah dan TNI, adalah kunci agar koperasi yang berdiri benar-benar berjalan profesional dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Kolaborasi tersebut tertuang dalam perjanjian antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana program di lapangan.
Program Koperasi Merah Putih pada hakikatnya merupakan upaya negara untuk memulihkan dan menumbuhkan kemandirian ekonomi desa. Keberhasilannya sangat tergantung pada transparansi, pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap kritik, saran, dan pengawasan publik dipandang sebagai bagian dari dinamika pembangunan koperasi yang sehat.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, percepatan pembangunan koperasi terus didorong. Pelibatan TNI dalam konteks ini dilihat sebagai bentuk kebijakan strategis negara untuk menjawab kebutuhan percepatan, terutama di daerah-daerah yang tantangannya cukup kompleks. Pemerintah berharap Koperasi Merah Putih mampu menghadirkan perubahan signifikan dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat desa Indonesia dalam jangka panjang.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





