Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan NS diduga berperan sebagai pemodal utama. Ia memasok dana kepada GJ untuk menjalankan pembelian solar bersubsidi menggunakan truk tronton.
“Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ,” kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu, 27 September 2026.
Solar diborong dari SPBU jalur Serang-Merak
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, pada Kamis, 24 September 2026. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan solar yang dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.
Modusnya, truk-truk tronton digunakan untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar. Setelah tangki kendaraan terisi, truk kembali ke area PT YAMIKA. Di tempat tersebut, seorang karyawan berinisial RH disebut bertugas memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Solar yang telah dipindahkan kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan berukuran besar atau kempu. Wadah tersebut memiliki kapasitas sekitar satu ton. Setelah terkumpul, solar bersubsidi itu dijual kembali ke pasaran dengan harga industri Rp11.000 per liter.
Hutapea menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, NS memberikan modal kepada GJ. Dana itu selanjutnya dibagikan kepada para sopir truk tronton dengan nominal Rp1 juta per orang. Para sopir membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Polisi sita truk dan sekitar 1.000 liter solar
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita empat unit truk tronton. Polisi juga mengamankan satu kempu yang berisi kurang lebih 1.000 liter solar bersubsidi serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang juga berisi solar subsidi.
Barang bukti lain yang turut disita berupa satu unit pompa air listrik, selang, corong, dan sejumlah peralatan pendukung yang diduga digunakan dalam proses pemindahan solar dari tangki truk ke wadah penampungan.
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. “Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hutapea.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, juncto ketentuan hukum pidana terkait.



