Sektor Properti Akan Diberikan Dukungan Insentif Sebesar Rp 3,4 Triliun oleh Sri Mulyani

by -348 Views

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan dana insentif sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

Sri Mulyani menyatakan bahwa dari anggaran insentif Rp 3,2 triliun tersebut, Rp 0,6 triliun akan diberikan pada tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun pada tahun 2024. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan konstruksi perumahan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk memperoleh rumah. Ini merupakan kombinasi dari demand side (permintaan) dan meningkatkan supply side (penawaran).

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah, dengan syarat perumahan tersebut memiliki harga di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan PPN ini akan berlaku sejak November 2023 hingga Juni 2024, di mana pemerintah akan menanggung 100% PPN. Untuk bulan-bulan selanjutnya, yaitu Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan diberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta hingga Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan ke depan, dengan estimasi Rp 0,3 triliun untuk tahun 2023 dan Rp 0,9 triliun untuk tahun depan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. PPN ini akan ditanggung pemerintah sebesar 100% hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50% PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.

Diharapkan bahwa pada semester II-2024, situasi dunia sudah lebih stabil dan ekonomi tetap terjaga, sehingga pemerintah dapat melakukan tapering (pengurangan stimulus kebijakan).