Sanksi LPDP Terhadap Alumni Usai Viral Anak Jadi WNA

by -31 Views

Kontroversi seputar kebijakan pengabdian 2N+1 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencuat setelah video Dwi Sasetyaningtyas viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Tyas memperlihatkan dokumen resmi anak keduanya yang telah menjadi warga negara Inggris, mengundang reaksi keras dari netizen dan menimbulkan dugaan pelanggaran aturan LPDP oleh keluarganya.

Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa LPDP bersama suaminya Arya Iwantoro, mengumumkan bahwa anak keduanya telah resmi menjadi British Citizen. Tyas merasa tidak adil karena dirinya masih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sementara anak-anaknya telah memiliki kewarganegaraan Inggris.

Arya Iwantoro, suami Tyas, menggunakan dana beasiswa LPDP untuk pendidikan S2 dan S3 pada periode 2017-2022. Menurut ketentuan LPDP, setiap penerima beasiswa harus mengabdikan diri selama minimal 2N+1 tahun di Indonesia setelah menyelesaikan studi, dengan N adalah lama studi dalam tahun yang dibulatkan. Contohnya, jika durasi studi S2 adalah 2 tahun, maka masa pengabdian minimal adalah 5 tahun (2×2 + 1).

Masa pengabdian ini harus dilakukan di Indonesia dalam berbagai sektor seperti BUMN, swasta, startup, NGO, atau melalui kegiatan mengajar, riset, pengabdian masyarakat, atau wirausaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima beasiswa berkontribusi dan berdomisili di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.

Source link