Anggota Kongres Partai Republik AS, Randy Fine, telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk menganeksasi Greenland dan membuatnya menjadi negara bagian AS. RUU tersebut, yang diberi nama Undang-Undang Aneksasi dan Status Negara Bagian Greenland, diperkenalkan oleh Fine melalui media sosial. Fine menjelaskan bahwa ruu tersebut akan memberi presiden wewenang untuk membawa Greenland ke dalam Amerika Serikat. Dia menjelaskan bahwa dengan mengakuisisi Greenland, akan menjaga Wilayah Arktik dan melindungi sayap utara AS dari ancaman Rusia dan China.
RUU yang diusulkan juga memberikan kewenangan kepada presiden untuk bernegosiasi dengan Denmark tentang aneksasi atau akuisisi Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat. Selain itu, RUU juga meminta pemerintah untuk memberikan laporan kepada Kongres yang menjelaskan perubahan hukum federal yang diperlukan untuk mempercepat penerimaan Greenland sebagai negara bagian.
Presiden Donald Trump juga menyuarakan dukungannya untuk akuisisi Greenland sebagai langkah untuk mencegah pengambilalihan oleh Rusia atau China. Dia menekankan pentingnya akuisisi Greenland untuk keamanan ekonomi Amerika Serikat dan membandingkannya dengan “kesepakatan properti besar”. Meskipun Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark, tanto Denmark maupun Greenland menolak usulan untuk menjual wilayah tersebut, sehingga menegaskan kembali kedaulatan Denmark atas pulau itu.
Saat ini, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dijadwalkan akan bertemu dengan pejabat Denmark dan Greenland untuk membahas lebih lanjut masalah ini. Hal ini terjadi di tengah lonjakan harga Bitcoin hingga Rp1,52 miliar yang dipicu oleh konflik antara Trump dan Powell serta kekhawatiran pasar, yang mendorong investor untuk mencari aset safe haven.





