Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, pembiayaan itu terutama menyasar PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan tersebut.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Alokasi Rp23 triliun kurangi beban pemda
Menurut Said, pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat akan mengurangi kebutuhan anggaran kepegawaian yang selama ini harus disiapkan pemerintah daerah. Dengan skema tersebut, belanja daerah tidak lagi menanggung seluruh kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang termasuk dalam kebijakan ini.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.
Kesepakatan mengenai pembiayaan PPPK itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Mandatory spending daerah ditunda
Selain pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mandatory spending itu semula harus diberlakukan paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022. Namun, setelah melakukan evaluasi, pemerintah dan parlemen sepakat menunda penerapannya.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Dalam kesepakatan yang sama, pemerintah dan DPR menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Penyelesaian itu akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani kemudian menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.



