Pada hari Minggu, 15 Maret 2026, seorang warga negara Inggris termasuk salah satu dari 20 orang yang didakwa di Uni Emirat Arab atas tindakan kejahatan siber. Mereka diduga merekam dan membagikan materi yang terkait dengan serangan rudal Iran yang melewati wilayah negara tersebut.
Seorang pria berusia 60 tahun dari Inggris yang bertindak sebagai turis di Dubai didakwa karena dituduh menyebarkan konten yang mengganggu keamanan publik. Dakwaan tersebut didasarkan pada aturan yang melarang penyebaran informasi yang dapat mempengaruhi opini publik atau mengganggu stabilitas keamanan.
Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan bahwa mereka telah berhubungan dengan pihak berwenang setempat terkait penahanan pria Inggris tersebut di UEA. Lana Nusseibeh, Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, menyebut adanya beberapa pelanggaran hukum tanpa memberikan komentar spesifik tentang kasus pria Inggris tersebut.
Masyarakat di UEA diingatkan untuk mematuhi pedoman keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang yang melarang penyebaran foto atau video yang menunjukkan lokasi serangan atau informasi yang tidak akurat yang dapat menimbulkan kepanikan ditegaskan oleh Jaksa Agung UEA.
Duta Besar UEA untuk Inggris menegaskan bahwa UEA merupakan tempat yang sangat aman dan aturan yang ada bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Sebagai warga negara Inggris di UEA, penting bagi individu untuk mematuhi hukum setempat, mengingat pelanggaran dapat berakibat pada denda, hukuman penjara, atau deportasi.
Kasus ini menjadi sorotan bagi organisasi bantuan hukum Detained in Dubai yang memberikan pendampingan kepada individu yang menghadapi masalah hukum di UEA. Semua hal ini menunjukkan pentingnya mematuhi aturan hukum dan pedoman keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah UEA.

