Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, belum dapat dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih menunggu pengembang melengkapi persyaratan lingkungan dan bangunan yang diwajibkan.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan BDx harus menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan di lokasi kembali berjalan.
“Amdalnya urusin dulu. Setelah amdalnya diurusin, PBG-nya urusin,” kata Saepul, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Dokumen Amdal Masih Ditunggu
Menurut Saepul, Amdal diperlukan untuk memastikan pembangunan dan operasional pusat data tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini masih menunggu konsultan Amdal yang ditunjuk BDx untuk membahas dokumen tersebut.
Selain dokumen lingkungan, pengembang juga harus memiliki PBG. Karena kedua persyaratan itu belum terpenuhi, pengerjaan proyek pusat data AI tersebut masih dihentikan sementara.
Proyek yang dikenal sebagai AI Campus 2 (CGK4) itu sebelumnya menggelar seremoni peletakan batu pertama di Jatiluhur pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Nilai investasi proyek disebut mencapai Rp3,5 triliun.
Seremoni tersebut tidak serta-merta menjadi tanda bahwa seluruh pekerjaan fisik dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah tetap meminta BDx memenuhi dokumen lingkungan dan persetujuan bangunan sebelum pembangunan diteruskan.
Dedi: Masalah Ada pada Kelengkapan Data Konsultan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan alasan penghentian sementara proyek tersebut. Ia membantah penghentian pembangunan disebabkan hambatan birokrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengatakan, saat melakukan pengecekan, konsultan proyek belum melengkapi data yang dibutuhkan untuk proses perizinan. Ia juga menyebut izin mendirikan bangunan atau IMB belum terbit dan Amdal belum selesai.
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” ujar Dedi, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Penghentian itu dilakukan setelah Dedi mendatangi lokasi proyek secara mendadak pada Selasa (28/7/2026). Ia menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya memastikan pembangunan tidak mengabaikan kondisi lingkungan dan kepentingan warga di sekitar kawasan proyek.



