Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kutipan keputusan itu dan menyampaikannya dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Senin, 28 September 2026. Pemberhentian sementara dilakukan karena Hellyana sedang menjalani proses hukum dalam perkara pidana.
Gubernur Ambil Alih Tugas Wakil
Kepala Inspektorat Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi mengatakan, pelaksanaan tugas wakil gubernur untuk sementara akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Pengambilalihan tugas tersebut mencakup pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Imam.
Ketentuan tersebut, menurut Imam, tercantum dalam poin ketiga Keputusan Presiden Nomor 102/P/2026. Dengan dasar itu, Hidayat Arsani menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Hellyana selama pemberhentian sementara berlaku.
Pemerintah provinsi memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Keputusan tersebut tidak disebut sebagai pemberhentian definitif, melainkan langkah administratif selama proses hukum terhadap wakil gubernur berlangsung.
Menunggu Proses Hukum
Imam menyebut pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah merupakan prosedur administrasi tata negara yang berlaku ketika perkara hukum masih berjalan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata dia, menghormati proses tersebut dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
“Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Ketentuan itu disebut mengacu pada Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 Ayat 1.
Menurut Imam, proses penerbitan keputusan presiden bermula dari usulan Menteri Dalam Negeri yang kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Setelah itu, Presiden menetapkan keputusan pada 23 September 2026.
“Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini,” katanya.



