Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp5,27 triliun. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. Kepatuhan ini dianggap penting dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Dari sektor perkebunan sawit, 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun. Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar. Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp515 miliar. Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara. Potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan masih terbuka, dengan beberapa perusahaan yang telah menyatakan kesiapan untuk membayar dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati. Satgas PKH terus mengawasi perkembangan ini untuk memastikan kepatuhan dan pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.





