Pertimbangan Penggunaan DAU untuk Gaji PPPK

by -57 Views

Kemendagri Masih Godok Penggunaan Dana Alokasi Umum untuk Bayar Gaji PPPK

Makassar, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bantuan bagi pemerintah daerah yang kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Wamendagri Bima Arya Sugiarto, usulan tersebut masih dalam tahap penggodokan dan menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Bima juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran di kabupaten, kota, maupun provinsi yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK di berbagai daerah. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian tengah berkoordinasi dengan daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK dan berupaya memverifikasi data serta kondisi keuangan pemerintah daerah.

Usulan Penambahan DAU untuk Gaji PPPK dan Efisiensi Anggaran

Terkait dengan usulan pemerintah provinsi untuk menambah alokasi DAU guna membantu pembayaran gaji PPPK, Bima menyebut hal tersebut wajar karena penting. Namun, Pemerintah Pusat akan meninjau usulan tersebut berdasarkan kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan. Bima menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus tetap dilaksanakan hingga tahun 2027, sehingga pemerintah daerah harus bijak dalam mengelola pengeluaran anggaran daerah.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, juga telah mengusulkan alokasi gaji PPPK agar dialokasikan melalui APBN. Pasalnya, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat telah membuat alokasi gaji PPPK memberatkan posisi APBD setelah jumlah PPPK bertambah.

Source link