Pernikahan Pria 71 Tahun dan Siswi 18 Tahun: Kontroversi di Luwu

by -59 Views

Pernikahan kontroversial antara pria berusia 71 tahun dan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026). Mempelai pria bernama H. Buhari (71) dan mempelai perempuan berinisial TA (18). Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam proses pernikahan tersebut.

Meskipun pernikahan ini didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan, banyak yang menyoroti usia mempelai perempuan yang masih di bawah batas minimal usia menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Kejelasan terkait legalitas pernikahan ini juga menjadi perbincangan publik, apakah telah melewati mekanisme dispensasi dari pengadilan atau tidak.

Dengan setiap detail yang terungkap, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini sambil mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian pernikahan tersebut dengan hukum yang berlaku. Sorotan terhadap perbedaan usia yang signifikan dan status mempelai perempuan yang masih berstatus siswi SMA memberikan gambaran bahwa kasus ini berpotensi menjadi perdebatan yang lebih luas di masyarakat.

Source link