Oknum Wartawan Diamankan karena Ancaman Menggunakan Airsoft Gun
Pada Kamis, 3 September 2026, Polsek Baleendah berhasil mengamankan seorang oknum wartawan berinisial G yang diduga melakukan ancaman kepada warga atau pedagang menggunakan airsoft gun. Aksi tersebut dilaporkan oleh sejumlah warga di Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pelaku Memaksa dengan Ancaman Viral
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah menjelaskan bahwa terduga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, memaksa masyarakat dengan ancaman untuk memviralkan informasi jika permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku menuduh seorang pemilik kios menjual minuman keras (miras) dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak dikabulkan.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan memaksa pemilik kios yang menolak tuduhan tersebut.
Penggeledahan dan Penemuan Senjata
Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah airsoft gun beserta peluru gotri. Selain itu, ditemukan juga kartu nama pers dari tiga media berbeda yang dimiliki oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku benar-benar menunjukkan senjata tersebut dan mengancam korban. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan benzodiazepine.
Saat ini, terduga pelaku masih ditahan di Polsek Baleendah untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.




