Pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 10:00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik dan manajer suatu tempat hiburan dengan inisial WR di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pemilik WR yang ditangkap memiliki inisial AK, sedangkan sang manajer memiliki inisial YLT.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan mengungkapkan adanya keterlibatan pihak manajemen. Manajer operasional dengan inisial YLT ditemukan memberikan persetujuan terhadap pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. Selain itu, terungkap bahwa praktik peredaran narkotika dilakukan dengan pengetahuan dan persetujuan Direktur WR, yang juga memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap keduanya. YLT berhasil diamankan di Bekasi pada Rabu, 18 Maret sekitar pukul 16.45 WIB, sedangkan AK ditangkap di kawasan Tangerang Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari interogasi tersangka, YLT mengakui mengetahui peredaran narkotika di diskotek tersebut sejak akhir bulan November 2025. Sementara AK mengakui adanya peredaran narkotika di WR sejak tahun 2024 dan sengaja membiarkan agar diskotek tersebut tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terlibat, serta penelusuran terhadap aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).





