Jumat, 14 Agustus 2026 – 00:50 WIB
Rangkaian Aksi Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Festival The Sounds Project Mengungkap 4 Tersangka
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait aksi tantangan melafalkan Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di festival The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yaitu RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa RES bertindak sebagai pembawa acara (MC) dalam acara tersebut. Sedangkan AK dan I disebut memberikan tantangan kepada pengunjung.
Sedangkan tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara sebagai bagian dari tantangan.
Penyelidikan dan Tindakan Polisi
Polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang ada di lokasi saat kejadian.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK ketika kejadian terjadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RES dan AK langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas booth, dan perusahaan yang terkait dengan produk minuman yang menjadi imbalan tantangan.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk menguatkan bukti, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman miras tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara telah menangani kasus ini sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.





