Penyebutan Nama Djaka Budi di Persidangan: Sorotan LPMM dan Azas Praduga Tak Bersalah

by -66 Views

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Disorot di Persidangan Suap Importasi Barang

Jakarta, aspirasipublik.com – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mencuat dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo. Namun, keterlibatan pidana belum dapat dipastikan hanya dari penyebutan nama. Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH, menegaskan pentingnya prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ahmad Goffur menyoroti bahwa penyebutan nama dalam surat dakwaan atau kesaksian merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim. Hingga saat ini, Djaka Budi Utama belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tersebut. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang final.

Keabsahan Keterangan dan Fakta Dalam Persidangan

Menanggapi pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur dan penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi, Ahmad Goffur menekankan bahwa kehadiran dalam suatu forum atau pertemuan tidak otomatis melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan hubungan langsung antara kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Ia juga mencatat keterangan saksi mengenai goodie bag yang seharusnya ditujukan kepada Djaka Budi belum cukup sebagai dasar hukum, terutama karena saksi tidak mengetahui isi barang tersebut. Dalam proses hukum, asumsi atau dugaan tidak dapat menggantikan alat bukti yang valid. Semua fakta harus teruji secara jelas dan meyakinkan untuk dijadikan dasar hukum.

Pemberitaan mengenai kasus korupsi juga perlu diperlakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan opini publik yang salah terhadap pihak-pihak yang masih diduga. Proses persidangan harus dihormati sebagai satu-satunya wadah untuk menguji fakta hukum yang muncul. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi semata.

Ahmad Goffur menegaskan bahwa prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam rangka mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau tendensius. Keberlangsungan proses hukum harus mengutamakan kebenaran dan keadilan tanpa terpengaruh oleh opini publik yang belum teruji kebenarannya. (Hilman)

Source link